Jumat, 03 Oktober 2025

UU Kepariwisataan Baru Tegaskan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan

UU Kepariwisataan Baru Tegaskan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
UU Kepariwisataan Baru Tegaskan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru menandai perubahan besar dalam cara Indonesia memandang dan mengelola sektor pariwisata. Regulasi ini tidak hanya soal teknis, melainkan juga mencerminkan paradigma baru bahwa pariwisata harus berkelanjutan, inklusif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyambut baik pengesahan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk menjadikan pariwisata bukan hanya sebagai sektor ekonomi, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Hal ini sekaligus menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," ujarnya di Jakarta.

Baca Juga

Intervensi Pemerintah Buktikan Efektivitas Kendalikan Harga Beras

Empat Bab Baru untuk Tata Kelola Modern

Revisi UU Kepariwisataan kali ini menghadirkan tambahan empat bab baru. Di dalamnya tercakup pengaturan mengenai perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Chusnunia, langkah ini penting untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan zaman. Kehadiran teknologi digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan wisata, baik dalam pemasaran, promosi, maupun sistem informasi yang memudahkan wisatawan.

“UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pergeseran ini menunjukkan pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen peradaban, bukan sekadar bisnis atau transaksi ekonomi semata.

Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi UU.

Keputusan ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan dilakukan setelah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah dan DPR. Dalam perjalanan itu, kedua pihak sepakat untuk menguatkan substansi yang menekankan pembangunan pariwisata berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis masyarakat lokal.

Substansi lainnya yang turut disepakati adalah pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata baru.

Arah Baru Pembangunan Pariwisata

Chusnunia menilai UU Kepariwisataan yang baru menjadi fondasi penting untuk mengarahkan masa depan pariwisata Indonesia. Ke depan, pembangunan sektor ini tidak hanya mengejar jumlah kunjungan wisatawan, melainkan juga kualitas pengalaman wisata yang lebih bermakna.

“Harapannya arah masa depan pariwisata Indonesia akan bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal,” ujarnya.

Dengan begitu, setiap destinasi wisata di tanah air tidak sekadar menjadi tempat hiburan, tetapi juga sarana edukasi, pelestarian budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

Menjawab Tantangan Global

Perubahan UU ini juga dianggap relevan dengan tantangan global. Dunia pariwisata kini bergerak menuju konsep hijau, ramah lingkungan, dan digital. Tanpa regulasi yang adaptif, Indonesia akan tertinggal dalam persaingan dengan negara lain yang lebih dulu mengadopsi paradigma tersebut.

Chusnunia menegaskan, perubahan regulasi ini akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Dengan aturan yang jelas, pembangunan pariwisata diharapkan bisa lebih tertata, terukur, dan konsisten.

Keterlibatan Masyarakat Lokal

Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah keterlibatan masyarakat lokal. Keberadaan pariwisata tidak boleh hanya menguntungkan investor besar atau pelaku usaha besar, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar destinasi.

Melalui revisi ini, pembangunan pariwisata didorong agar mampu memberdayakan komunitas lokal, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga kearifan lokal yang menjadi daya tarik wisata itu sendiri.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pariwisata berbasis masyarakat yang sudah lama digaungkan, tetapi kini dipertegas melalui payung hukum.

Digitalisasi dan Inovasi sebagai Penggerak

Selain menekankan aspek sosial dan lingkungan, UU Kepariwisataan yang baru juga membuka ruang besar untuk digitalisasi. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan akan membuat promosi wisata lebih efektif dan mampu menjangkau wisatawan global.

Dengan digitalisasi, data kunjungan, promosi destinasi, hingga pengelolaan tiket dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini juga memberi peluang bagi usaha kecil menengah untuk ikut serta memasarkan produk dan jasa mereka secara lebih luas.

Penyelenggaraan kreasi kegiatan atau event juga diatur lebih jelas, sehingga dapat memperkuat daya tarik pariwisata Indonesia di kancah internasional.

Harapan ke Depan

Dengan pengesahan UU Kepariwisataan yang baru, arah pembangunan pariwisata Indonesia kini lebih tegas dan terarah. Bukan lagi soal kuantitas kunjungan, tetapi kualitas pengalaman wisata yang mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat, menjaga lingkungan, serta memperkuat identitas bangsa.

Chusnunia menegaskan bahwa ini adalah momentum untuk mengubah wajah pariwisata Indonesia agar lebih inklusif dan berdaya saing. “Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban,” ujarnya.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih modern, tetap menjaga kearifan lokal, serta membawa dampak nyata bagi masyarakat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Transformasi Digital dan SDM Gesit Jadi Strategi Utama NNA

Transformasi Digital dan SDM Gesit Jadi Strategi Utama NNA

Food Estate Jadi Harapan Atasi Masalah Muatan Balik

Food Estate Jadi Harapan Atasi Masalah Muatan Balik

Pengawasan Ketat Bulog Demi Jaminan Kualitas Beras Nasional

Pengawasan Ketat Bulog Demi Jaminan Kualitas Beras Nasional

BiosfeRun 2025 Angkat Semangat Hijau dan Kolaborasi Komunitas

BiosfeRun 2025 Angkat Semangat Hijau dan Kolaborasi Komunitas

Menggali Makna Filosofis Batik sebagai Identitas dan Inspirasi Global

Menggali Makna Filosofis Batik sebagai Identitas dan Inspirasi Global