Cek Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025, Masih Berlaku Tarif Lama
- Jumat, 03 Oktober 2025

JAKARTA – Perhatian publik tengah tertuju pada isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski wacana penyesuaian tarif sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, per Oktober 2025 ini iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku sama seperti sebelumnya.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat masih bisa membayar iuran sesuai tarif lama, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai kapan kenaikan iuran tersebut akan mulai diterapkan.
Rencana Kenaikan Bertahap
Wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Dalam penyampaian RAPBN 2026, pemerintah menjelaskan adanya kebutuhan penyesuaian iuran secara bertahap.
Baca JugaJadwal Penyeberangan Bajoe–Kolaka Oktober 2025 Resmi Ditetapkan BPTD
Langkah ini dipandang sebagai strategi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Analisis risiko fiskal yang dipaparkan pemerintah menunjukkan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) masih cukup terkendali hingga akhir 2025.
Namun, pada saat yang sama, terdapat tren kenaikan rasio klaim sepanjang semester I/2025. Kondisi ini tentu harus diantisipasi agar BPJS Kesehatan tetap dapat membiayai layanan kesehatan peserta dengan baik.
Karena itulah, salah satu upaya mitigasi yang direncanakan adalah melalui penyesuaian iuran. Meski demikian, belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan maupun jadwal mulai diberlakukannya aturan baru tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025
Selama belum ada ketentuan baru, tarif iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, per Oktober 2025, masyarakat tetap membayar sesuai ketentuan berikut:
Bukan Pekerja (BP)
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.
(Sebenarnya tarif kelas 3 adalah Rp42.000, namun pemerintah memberi subsidi Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp35.000).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sebesar Rp42.000 per bulan.
Seluruh iuran ini dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan
Peserta dari kalangan PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Besaran iuran 5 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
Sama dengan aturan di pemerintahan, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Keluarga Tambahan PPU
Berlaku untuk anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua atau mertua.
Besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.
Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun.
Pembayaran iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan ketentuan di atas, masyarakat masih bisa menikmati layanan kesehatan BPJS tanpa adanya perubahan biaya pada Oktober 2025.
Kenapa Iuran Belum Naik?
Meski pemerintah telah memberikan sinyal adanya kenaikan, masih ada beberapa alasan mengapa per Oktober 2025 tarif lama tetap berlaku. Pertama, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait besaran kenaikan agar sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Kedua, penyesuaian iuran perlu koordinasi lintas sektor, termasuk persiapan regulasi turunan yang jelas. Ketiga, pemerintah harus memastikan tidak ada gejolak sosial akibat kenaikan mendadak.
Langkah bertahap dipandang lebih tepat untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan kemampuan masyarakat membayar iuran.
Dampak bagi Peserta
Bagi peserta, status iuran yang belum naik ini menjadi kabar baik. Pasalnya, masyarakat masih memiliki kesempatan membayar dengan tarif lama.
Namun, publik tetap perlu mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu pemerintah mengumumkan penyesuaian tarif. Informasi ini penting, terutama bagi peserta mandiri yang iurannya ditanggung sendiri setiap bulan.
Sedangkan untuk peserta PBI maupun veteran, kenaikan tarif nantinya tidak akan memengaruhi karena iuran sudah ditanggung pemerintah.
Menanti Kepastian Pemerintah
Sampai saat ini, masyarakat hanya bisa menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kapan kenaikan iuran mulai berlaku. Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah memberi gambaran, tetapi keputusan final tetap harus melalui regulasi resmi.
Bagi banyak kalangan, program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan adalah salah satu pilar penting dalam menjamin akses layanan kesehatan. Karena itu, keberlanjutan program ini harus dijaga tanpa memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Untuk sementara, per Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih sama. Peserta hanya perlu membayar sesuai ketentuan lama hingga ada keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian tarif di tahun-tahun berikutnya.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Zoomlion Perkuat Ekosistem Pertambangan Indonesia Lewat Mitra Lokal
- Jumat, 03 Oktober 2025
Berita Lainnya
Cek Bansos BPNT Tahap IV Oktober 2025, Senilai Rp600.000 per Keluarga
- Jumat, 03 Oktober 2025
Tarif Transportasi Umum Rp80 Sambut HUT Ke-80 TNI Mulai 5 Oktober 2025
- Jumat, 03 Oktober 2025
Maskapai AirAsia Kembali Buka Penerbangan Internasional Surabaya–Bangkok Oktober 2025
- Jumat, 03 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
Hatchery Swasta Jadi Motor Penggerak Industri Udang Nasional
- 03 Oktober 2025
3.
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Petani Demi Swasembada Pangan
- 03 Oktober 2025
4.
5.
Viral! Wuling Binguo S Raup 55 Ribu Pesanan Hanya Dua Hari
- 03 Oktober 2025