Jumat, 03 Oktober 2025

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Baca Juga

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Hari Ini 3 Oktober 2025

Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BRI Salurkan Hampir Setengah Dana Suntikan Pemerintah

BRI Salurkan Hampir Setengah Dana Suntikan Pemerintah

BYD Atto 1 Hadir di Bandung, Solusi Kendaraan Ramah Lingkungan

BYD Atto 1 Hadir di Bandung, Solusi Kendaraan Ramah Lingkungan

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Turun pada 3 Oktober 2025

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Turun pada 3 Oktober 2025

UMKM Didorong Memanfaatkan Layanan Pencairan Dana Cepat Digital

UMKM Didorong Memanfaatkan Layanan Pencairan Dana Cepat Digital

First Mining Pani Dorong Saham EMAS dan Ekonomi Gorontalo

First Mining Pani Dorong Saham EMAS dan Ekonomi Gorontalo